Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo memberikan sejumlah masukan konstruktif kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan guna penyempurnaan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya terkait optimalisasi investasi..
Nunggak membayar iuran BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan terancam denda maksimal Rp 30 juta. Peserta BPJS wajib untuk membayar iuran secara rutin. Penetapan denda tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 mengenai Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan menggandeng Universitas Negeri Semarang (UNNES) dalam rangka mengintegrasikan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dalam Program JKN-KIS