Tunggak Iuran BPJS Dapat dikenakan Denda Hingga Rp 30 Juta

Tunggak Iuran BPJS Dapat dikenakan Denda Hingga Rp 30 Juta

R
Caroline Chintia
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Nunggak membayar iuran BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan terancam denda maksimal Rp 30 juta. Peserta BPJS wajib untuk membayar iuran secara rutin. Penetapan denda tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 mengenai Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan aturan yang ada, penerapan denda diberikan dengan aturan penunggakkan yang dilakukan dalam waktu 45 hari

sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan menerima pelayanan kesehatan rawat inap.  

Ketentuan jumlah bulan tunggakkan sendiri paling banyak 12 bulan dan mendapat denda maksimal yaitu sebesar Rp 30 juta.

Melebihi dari batas maksimal tersebut maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan segra di nonaktifkan.  

Rumus perhitungan berapa denda yang akan dibayar terkait permasalahan iuran BPJS Kesehatan

yaitu denda sebesar 5 persen dikalikan dengan biaya diagnosis awal lalu dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan batas maksimal 12 bulan penunggakkan.  

Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan terkait pemberian denda sebesar Rp 30 juta adalah batas maksimum yang akan diberikan pada peserta.

“Jadi dendanya 5 persen dari total biaya di rumah sakit dan ini tidak mungkin lebih besar daripada dana pelayanannya,” ungkap Ali Ghufron saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin 30 Mei 2022. Dilansir dari cnnindonesia.com

Ali memberikan contoh yaitu peserta yang mendapat sanksi denda sebesar Rp 30 juta apabila peserta tersebut menunggak iuran

namun mendapat pelayanan kesehatan seperti rawat inap di fasilitas kesehatan yang terdaftar senilai Rp 600 juta sebulan.

“Jadi dia tidak mau ikut bayar rutin, tidak mau. Maunya kalau butuh, dia ke rumah sakit, begitu. Nah, ini kemudian yang didenda,” jelasnya.

Isu pengenaan denda iuran BPJS Kesehatan sampai Rp30 juta muncul dari video yang dibagikan akun Tiktok @kata.aldo pada 9 Mei lalu.

Tunggak Iuran BPJS Dapat dikenakan Denda Hingga Rp 30 Juta
akun TikTok @kata.aldo

“Hati-hati bagi yang nunggak BPJS bisa kena denda Rp30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda 5 persen hingga Rp30 juta kepada orang-orang yang menunggak BPJS,” kata Aldo Adela, pemilik akun @kata.aldo.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.