Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi ihwal beredarnya pesan SMS yang berisi larangan untuk Anies Baswedan kampanye di Masjid Al-Akbar, Surabaya, pada 24 Maret 2023 lalu..
Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia atau LPI, Boni Hargens menilai calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan telah melanggar aturan pemilu lantaran curi start kampanye dengan melakukan safari politik sebelum rangkaian pemilu digelar.