Kementerian Ketenagakerjaan membuat sebuah aturan baru yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Selasa, 26 April 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan aturan baru JHT yang hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun batal diterapkan dan kembali ke aturan sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Protes aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan(Permenaker) nomor 2 Tahun 2022yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) terus datang dari berbagai kalangan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah agar mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.