Kabar Baik! Menaker Sebut Aturan Baru JHT Batal Diterapkan

Kabar Baik! Menaker Sebut Aturan Baru JHT Batal Diterapkan

R
Resky Amaliah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan aturan baru JHT yang hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun batal diterapkan dan kembali ke aturan sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Kebijakan tersebut sesuai dengan perintah dari Presiden Jokowi yang memerintahkan untuk merevisi aturan baru JHT agar persyaratannya lebih dipermudah dan bisa diambil oleh para pekerja yang mengalami masa-masa sulit.

Kendati demikian, Ida Fauziyah tetap menagaskan bahwa pihaknya sementara memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Menurutnya, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi maka saat ini Kementrian Ketenagakerjaan melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dan juga secara intens melakukan  dan koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga yang terkait dengan hal tersebut.

Baca Juga

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” kata Ida Fauziyah seperti dikutip dari Detik.com, pada Rabu 2 Maret 2022.

Karena sejatinya Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif. Oleh karena itu, Permenaker 19/2015 masih akan berlaku.

Jadi kedepannya para pekerja atau buruh yang ingin mencairkan JHT dapat mengacu pada  Permenaker sebelumnya, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Ida Fauziyah.

Lebih lanjut Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa saat ini berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini diketahui memiliki tiga manfaat yaitu manfaat uang tunai, akses informasi pekerjaan yang dapat diakses melalui situs pasker.id, dan manfaat yang terakhir yaitu pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.