NEWS 06 Feb 2022 , 14:25 Covid Meroket, Kemenag Terbitkan SE Tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Terkini.id, Jakarta -Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah.