Terkini.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah.
Kebijakan itu diambil untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di tempat ibadah, mengingat penyebaran Covid-19 semakin tinggi.
Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut menjelaskan mengenai kebijakan tersebut. Ia mengatakan kebijakan ini tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor SE.04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” tulis Menteri Agama, Gus Yaqut, dikutip dari Liputan6.com, Minggu 6 Februari 2022.
Gus Yaqut juga mengatakan bahwa aturan ini berlaku di wilayah PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
- Lebaran 2026 Resmi Sabtu 21 Maret, Kemenag Sebut Hilal Belum Memenuhi Syarat
- Solidaritas Ramadan dan Imlek Berpadu, Kemenag Sulsel Soroti Harmoni di Makassar
- Dukung Penguatan Penyuluh Agama Islam, Bupati Gowa Terima Penghargaan dari Kemenag RI
- Kemenag Soppeng Sambut Baik Kehadiran Alhajj, Jamin Layanan Haji dan Umrah Terpercaya
- Sudah 5 Jam, Kepala Kemenag Soppeng Masih Diperiksa di Kejaksaan
Seiring dengan diterbitkannya SE ini, dia memastikan dengan kebijakan terbarunya umat beragama akan merasa aman dalam melaksanakan ibadah dengan panduan penerapan prokes yang benar.
“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” jelas dia, dikutip dari Liputan6.com.
Dalam SE disebutkan wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 kegiatan peribadatannya berkapasitas maksimal 50 persen jamaah.
Wilayah dengan penerapan PPKM level 2 kapasitas jamaah diberikan sebanyak 75 persen jamaah.
Sementara untuk wilayah dengan penerapan PPKM level 1 , juga diberikan kapasitas peribadatan 75 persen jamaah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
