Pemerintah Kota Makassar akan menertibkan bangunan liar dan aktivitas penguasaan lahan tanpa izin di aset seluas 15 hektare di Perumahan Pemda Manggala. Langkah ini diperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 yang memenangkan Pemkot Makassar.