Terkini, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya melakukan pengamanan aset daerah berupa lahan fasilitas umum (fasum) seluas sekitar 43.680 meter persegi atau 4,3 hektare di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Camat Biringkanaya, Maharuddin, didampingi Lurah Laikang Andi Wahyu Setiawan, serta melibatkan unsur Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang, dan BPKAD Kota Makassar.
Maharuddin mengatakan langkah pengamanan dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga dan melindungi aset daerah agar tetap terpelihara serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat perlindungan dan penataan aset daerah agar tetap terjaga serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Maharuddin.
Ia menjelaskan lahan yang diamankan merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berstatus fasilitas umum dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah sejak 15 Januari 1996.
- Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Bupati Jeneponto Harap ini
- NITA Hadir Lebih Canggih, Pengguna Jalan Tol Makassar Kini Bisa Akses Informasi Real Time dan Layanan Pelanggan Lebih Cepat
- Makassar Masuk Daftar Best Place to Invest, Munafri Paparkan Keunggulan Kota sebagai Pusat Pertumbuhan Indonesia Timur
- Wali Kota Makassar Perkuat Sinergi dengan BNN Baddoka untuk Pengawasan Pasca Rehabilitasi Narkoba
- Wali Kota Appi Dukung Program Goes to Campus Pemuda Nusantara di Makassar
Menurutnya, aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan daerah yang wajib dijaga dan dilindungi untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan kota.
“Aset ini merupakan lahan fasilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1996 dan menjadi bagian dari aset daerah yang wajib dijaga serta dilindungi,” katanya.
Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan sekaligus pengamanan aset, tim gabungan memasang empat papan penanda atau papan informasi di sejumlah titik strategis dalam kawasan tersebut.
Pemasangan papan penanda dilakukan pada area yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar. Keberadaan papan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai status lahan dan mencegah terjadinya klaim maupun pemanfaatan tanpa izin.
“Dengan adanya penanda ini diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin,” tegas Maharuddin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
