Tergugat sengketa lahan milik Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Ida Hamidah & Rekan, memohon supaya Pengadilan Negeri Enrekang Propinsi Sulawesi Selatan menunda pelaksanaan eksekusi lahan karena dinilai ada kekeliruan dalam putusan tersebut.