Prof. Dr. Hamzah Halim menegaskan hak angket DPRD Gowa memiliki dasar konstitusional sebagai instrumen pengawasan. Persoalan pribadi kepala daerah hanya dapat menjadi objek hak angket jika berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menegaskan RDPU dan rekomendasi DPRD kepada Bupati Gowa merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional, bukan mencampuri urusan privat.