Terkini, Gowa — Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan rekomendasi DPRD kepada Bupati Gowa merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional lembaga legislatif, bukan upaya mencampuri urusan privat seseorang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya opini publik yang menilai DPRD Gowa telah melampaui kewenangan dalam merespons sejumlah isu yang menjadi perhatian masyarakat.
Hasrul menegaskan, DPRD Gowa menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat undang-undang dan tata tertib kelembagaan sebagai representasi rakyat daerah.
“Perlu ditegaskan bahwa DPRD Gowa tidak pernah memasuki wilayah privat seseorang sebagai objek pengawasan. Yang menjadi perhatian DPRD adalah apabila terdapat dugaan implikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, etika jabatan publik, penyalahgunaan kewenangan, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, forum RDPU dilaksanakan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menjadi mekanisme resmi kelembagaan dalam mendengar aspirasi masyarakat, melakukan klarifikasi, serta menginventarisasi fakta dan pandangan yang berkembang di ruang publik.
- PSMTI Sulsel Apresiasi Cathlyn Yvaine Lesmana dan Seluruh Calon Paskibraka Terpilih 2026
- Wali Kota Makassar Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Semarak Hari Bhayangkara ke-80
- Wakil Ketua DPRD HAR: Pemimpin Harus Menjadi Teladan untuk Mewujudkan Gowa yang Maju dan Berintegritas
- Pegadaian Area Makassar 2 Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bagikan Sembako untuk Masyarakat Gowa
- Libur Sekolah, Asmo Sulsel Ingatkan Orang Tua Utamakan Keselamatan Saat Membonceng Anak
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi DPRD kepada Bupati Gowa bukan merupakan putusan hukum ataupun bentuk penghakiman personal, melainkan bagian dari fungsi checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.
“Tidak benar jika dikatakan DPRD Gowa sedang membangun trial by opinion. Justru DPRD menjaga seluruh proses tetap berada dalam koridor konstitusi, tata tertib, serta mekanisme kelembagaan yang sah,” lanjutnya.
Politikus Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya itu menjelaskan bahwa setiap pejabat publik, termasuk kepala daerah, memiliki konsekuensi etik dan tanggung jawab publik yang melekat pada jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kata dia, ketika muncul situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kepercayaan publik, stabilitas pemerintahan, maupun dugaan implikasi terhadap tata kelola pemerintahan, DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk merespons secara kelembagaan.
“DPRD Gowa tidak bekerja berdasarkan suka atau tidak suka terhadap seseorang. DPRD bekerja berdasarkan fungsi pengawasan yang diberikan oleh undang-undang,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
