Kakek 68 tahun asal Simalungun, Sumatera Utara yakni Samirin, akhirnya bebas pada Kamis, 16 Januari 2020 lalu.Ia dinyatakan bebas dari Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Kota Pematangsiantar setelah divonis 2 bulan karena dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram.Getah karet senilai Rp 17.000 itu dipungut Samirin di perkebunan PT Brigstone Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.Saat itu, Samirin sedang menggembala sapi milik orang lain