Teganya Jaksa Penjarakan Kakek Samirin, Cuma Karena Ambil Getah Karet Rp17 Ribu

Teganya Jaksa Penjarakan Kakek Samirin, Cuma Karena Ambil Getah Karet Rp17 Ribu

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Kakek yang dipenjara karena dituding melakukan pencurian kembali terjadi.

Baru-baru ini, Jaksa menahan Kakek Samirin (69) atas tuduhan mengambil sisa getah karet di perkebunan milik Bridgestone. Harganya Rp 17.450.

Hal ini pun membuat anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan geram lantaran tidak manusiawi. Negara justru tekor dengan menangani kasus seperti itu.

“Dia dipenjara selama 2 bulan 4 hari. Untuk memberi makan dia, sehari habis Rp 20 ribu. Kali 3 bulan sudah berapa negara mengeluarkan uang? Apalagi saat ini penjara sudah over kapasitas. Tidak sebanding dengan kerugian pelapor (Bridgstone-red),” kata Hinca dikutip dari detikcom, Kamis 16 Januari 2020.

Selain itu, biaya penyelidikan-penyidikan-penuntutan sampai proses sidang menurut dia memerlukan uang yang tidak sedikit. Negara menggaji polisi, jaksa dan hakim juga tidak murah.

Baca Juga

Tapi malah digunakan untuk mengurus kasus dengan kerugian cuma Rp 17.450 perak.

“Berapa uang negara habis untuk proses hukum itu? Ini kan tidak logis,” cetus Sekjen Partai Demokrat tersebut.

Hinca sempat menanyakan mengapa Samirin sampai ditahan. Padahal di kepolisian ia tidak ditahan. Jaksa berdalih takut Samirin akan melarikan diri dan tidak datang dalam proses sidang.

“Ini kan sangat subjektif, kemalasan jaksa. Macam mana mau kabur? Koruptor bisa kabur, ini kan warga biasa. Di mana keadilan,” terang Hinca dengan geram.

Kegeraman lainnya yaitu pelapor adalah perusahaan ban besar, Bridgestone. Kerugian Rp 17.450 yang dialami seharusnya tidak sampai diproses ke pengadilan tersebut.

“Jaksa Agung agar menertibkan kasus-kasus seperti ini. Akan saya tegur dan suarakan nanti di DPR,” kata Hinca.

Setelah melalui proses sidang, Samirin akhirnya dihukum 2 bulan 4 hari dan langsung bebas pada Rabu (15/1) kemarin.

Hinca yang datang menyaksikan sidang membantu membuatkan pledoi. Hinca yang mewakili Dapil Samirin baru mengetahui kasus itu sejak ramai dibicarakan.

“Sebelum sidang, kami kumpulkan koin sebesar Rp 17.500 dan diberikan ke Bridgestone,” pungkas Hinca.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.