BULUKUMBA 25 Jul 2020 , 6:05 Warga Bulukumba yang Melanggar Disiplin Protokol Covid-19 Bakal Kena Sanksi Sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulukumba.