NEWS 29 Mei 2021 , 20:42 Divonis Bebas Atas Akta Hibah Palsu, Daniel Duga Mafia Peradilan Ikut Campur Isman Lewa dinyatakan bersalah dan terpidana atas pembuatan akta hibah yang dibuat berdasarkan keterangan palsu. Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana 3 tahun 6