Buntut ungkapan Muhammad Kece yang dinilai kontroversial, Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis terhadapnya dengan hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI menilai langkah penyidik Polda Jabar baru-baru ini telah gesit memeriksa Habib Bahar bin Smith atas dugaan ujaran kebencian, sudah tepat.