Terkini.id, Jakarta – Buntut ungkapan Muhammad Kece yang dinilai kontroversial, Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis terhadapnya dengan hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 6 April 2022.
Berdasarkan hasil persidangan, ketua majelis hakim menyampaikan terdakwa Muhammad Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong.
Perbuatan Muhammad Kece dinilai telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat dengan sengaja, untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada Muhammad Kece.
- Sebut UAS Calon Khilafah, Pendeta Saifuddin: Khutbahnya Disenangi Kadrun!
- Denny Siregar: Si Kace Divonis 10 Tahun, Munarman Jelas-Jelas Provokasi Cuman 3 Tahun, Pak Hakim!
- Seret UAS, Kuasa Hukum Muhammad Kece: Klien Kami Hanya Korban
- Wajah Muhammad Kece Dilumuri Kotoran Manusia, Pengacara Napoleon: Kami Tertawa
- Supaya tak Lagi Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, Ini yang Dilakukan Muhammad Kece!
Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut.
“Masih pikir-pikir dulu,” kata terdakwa Muhammad Kece.
Kuasa hukum Muhammad Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai cukup mengecewakan sebab tidak ada keringanan yang diberikan untuk terdakwa.
Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata dia, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan, hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman.
“Ini sangat tidak adil,” ujarnya.
Vonis ini menuai banyak komentar warganet. Sebagiannya menyayangkan sikap hakim yang dinilai tidak adil dengan terdakwa penista agama lain.
“Sementara Muhammad Kece gak ada ampun. Hukum di Negeri ini memang sudah gak ada artinya. Yahya Waloni bebas, Munarman 3 tahun. Ayo negara jangan hanya sibuk ngurusin penistaan agama Islam saja, sementara penista agama lain berkeliaran bebas dan teroristme juga bebas” tulis akun @HDayak11.