Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirancang dengan maksud untuk mencegah mantan pegawai kembali ke kantor komisi antikorupsi.
Beberapa hari lalu, Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
57 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai tidak layak dan tidak pantas diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Penggiat media sosial, Denny Siregar menganggap pemberitaan soal eks pegawai KPK yang jualan usai dipecat, tidak lebih dari drama yang menjual penderitaan.
Usai dipecat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Novel Baswedan sibuk mengisi pelatihan di beberapa universitas dan instansi lainnya.
Pegiat media sosial Denny Siregar menanggapi pemberitaan tentang eks pegawai KPK yang tak lolos TWK meminta kepada Presiden Jokowi untuk diangkat jadi ASN. Melansir