Muliana, warga Makassar, melalui Tim Kuasa Hukum dan Kuasa Pendampingnya berencana akan melaporkan pihak Pengadilan Negeri Makassar ke Komisi Yudisial bila tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi atas lahan seluas 7540 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Makassar.
Tergugat sengketa lahan milik Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Ida Hamidah & Rekan, memohon supaya Pengadilan Negeri Enrekang Propinsi Sulawesi Selatan menunda pelaksanaan eksekusi lahan karena dinilai ada kekeliruan dalam putusan tersebut.