Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah, mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.
Salah satu misi yang dimiliki Bank Indonesia adalah menyediakan uang rupiah di seluruh wilayah NKRI dalam jumlah yang cukup, dengan jenis pecahan yang sesuai kebutuhan masyarakat serta dalam kondisi berkualitas dan layak edar..