Terkini.id, Jakarta -Kejaksaan Agung kenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, empat tersangka kasus minyak goreng perihal pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.