Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan menolak gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.
Sidang pembacaan putusan atas gugatan perdata enam media di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 8 September 2022, ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan lantaran pihak penggugat belum membayar tambahan biaya perkara.
Sidang gugatan perdata enam media kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 14 Juli 2022. Sidang kali ini dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat (enam media).