Terkini.id, Jakarta -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten baru-baru ini mengeluarkan fatwa haramkan ngaji di trotoar. Hal ini merupakan respon atas tindakan masyarakat yang menggelar ngaji di trotoar beberapa waktu lalu. MUI Mengatakan bahwa fatwa ini dikeluarkan karena tindakan itu dapat mengganggu pengguna jalan.