Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber) Bareskrim Polri atas buntut kicauan Allahmu lemah.
Pada Senin, 10 Januari 2022 Ferdinand Hutahaean akan diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.