Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi putusan Hakim Mahkamah Agung terkait terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo yang batal dihukum mati dan hanya dipenjara seumur hidup..
Tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo tampak tak terima dipecat dari Polri usai mengajukan banding. Padahal, Sambo lewat surat yang ia tulis sebelumnya mengaku siap dihukum atas perbuatannya itu.