Terkini.id, Jakarta – Tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo tampak tak terima dipecat dari Polri usai mengajukan banding. Padahal, Sambo lewat surat yang ia tulis sebelumnya mengaku siap dihukum atas perbuatannya itu.
Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan banding lantaran tak terima dihukum dipecat dari Polri dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
“Mohon izin Ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding,” ujar Ferdy Sambo.
Namun, pengajuan banding itu ditolak oleh Polri. Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Kepolisian dan sudah tidak bisa mengajukan proses hukum lagi mengenai hal itu.
“Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” kata Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam persidangan, dikutip dari kanal YouTube Polri TV, pada Senin 19 September 2022.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
Sikap Ferdy Sambo tak terima dipecat dari Polri dengan mengajukan banding itu bertolak belakang dengan isi suratnya yang ia tulis sebelumnya.
Dalam isi surat itu, Sambo awalnya menyampaikan permohonan maafnya atas perbuatannya itu. Ia juga memohon maaf kepada rekan-rekannya di Polri yang terkena dampak akibat kasusnya tersebut.
“Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri,” tulis Sambo dalam surat, Kamis 25 Agustus 2022, seperti dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
“Atas perbuatan saya yang telah saya lakukan, saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya,” sambungnya.
Selain itu, Ferdy Sambo dalam isi suratnya tersebut juga seolah bersikap ksatria dengan mengaku siap bertanggung jawab dan menerima hukuman akibat perbuatannya terkait kasus Brigadir J.
“Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak,” tulis Ferdy Sambo.
“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
