Pemerintah menetapkan aturan resmi untuk syarat ketentuan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Penerapan kriteria ini berdasarkan dampak yang dirasakan selama pandemi di tahun 2022. Prioritas utama dalam kriteria yang akan mendapat BSU yaitu pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp. 3,5 juta.