Gaji di Bawah 3,5 Juta: Belum Tentu Mendapat BSU Jika Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Gaji di Bawah 3,5 Juta: Belum Tentu Mendapat BSU Jika Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

R
Caroline Chintia
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pemerintah menetapkan aturan resmi untuk syarat ketentuan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Penerapan kriteria ini berdasarkan dampak yang dirasakan selama pandemi di tahun 2022. Prioritas utama dalam kriteria yang akan mendapat BSU yaitu pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp. 3,5 juta.

Dampak dari pandemik sangat terasa oleh para buruh dengan upah gaji dibawah Rp. 3,5 juta, hal ini yang membuat penetapan kriteria pagi para penerima BSU di tahun 2022.

Pegawai kerja yang mendapat upah gaji diatas 3,5 juta dipastikan tidak akan mendapat BSU. Para buruh dan pekerja yang sesuai kriteria juga harus terdaftar secara resmi di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta,” ucap Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan pada Rabu, 4 April 2022. Dilansir dari tribunnews.com

“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” tambah ida.

Baca Juga

Untuk mengetahui pekerja sudah sesuai dengan kriteria atau belum, bisa melakukan pengecekkan pada laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id berikut tahapannya:

  1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;
    3. Jika belum punya, klik ‘”Buat Akun Baru” dan ikuti petunjuk yang tersedia;
  3. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;
  4. Klik tombol “Kartu Digital” dan klik gambar kartu;
  5. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening;
  6. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.

Cek Penerima BSU Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;
  3. Masukkan nomor KTP-mu;
  4. Masukkan nama lengkap;
  5. Masukkan tanggal lahir;
  6. Kemudian, klik I’m Not A Robot;
  7. Klik Lanjutkan;
  8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika Anda sudah ditanyatakan sesuai dengan kriteria penerima BSU maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU),untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Sebaliknya, jika tidak terdaftar maka notifikasi seperti di atas tidak akan muncul karena dinyatakan data tidak ditemukan.

Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,”Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

  1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;
  2. Jika kamu belum punya akun, buat akun terlebih dahulu;
  3. Jika kamu sudah punya akun, silakan login ke akunmu;
  4. Lengkapi profil biodata diri;
  5. Cek menu pemberitahuan;
  6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar, jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU.

Jika kamu tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi “Belum Memenuhi Syarat” Cek Penerima BSU Melalui Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan

  1. Hubungi nomor 175;
  2. Peserta dapat menyebutkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir jika diminta oleh karyawan BPJS yang bertugas.
  3. Jika peserta terdaftar, peserta datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.