Banjir besar yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu, membuat Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan mendapat gugatan dari sejumlah warga.Anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis, mengungkapkan, gugatan berupa class action akan dilayangkan melalui pengadilan di Jakarta Pusat, dalam waktu segera."Rencananya (gugatan dilayangkan) dalam minggu ini, dan paling lama awal minggu depan, dan yuridiksi tergugat kemungkinan di Jakarta Pusat," ujar Diarson, seperti dilansir dari vivanews, Senin 6 Januari 2019.Diarson mengungkapkan, Tim Advokasi mengajak sebanyak-banyaknya warga Jakarta yang menjadi korban banjir turut dalam gugatan