Terkini.id, Jakarta – Banjir besar yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu, membuat Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan mendapat gugatan dari sejumlah warga.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis, mengungkapkan, gugatan berupa class action akan dilayangkan melalui pengadilan di Jakarta Pusat, dalam waktu segera.
“Rencananya (gugatan dilayangkan) dalam minggu ini, dan paling lama awal minggu depan, dan yuridiksi tergugat kemungkinan di Jakarta Pusat,” ujar Diarson, seperti dilansir dari vivanews, Senin 6 Januari 2019.
Diarson mengungkapkan, Tim Advokasi mengajak sebanyak-banyaknya warga Jakarta yang menjadi korban banjir turut dalam gugatan.
Warga bisa mengirim e-mail tanpa dipungut biaya ke banjirdki2020@gmail.com, dengan menyertakan data berupa nama, alamat, nomor HP, bukti KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, serta foto-foto bukti kerugian.
- Gerakan Rakyat Sulsel Bela Kritik Anies, Asri Tadda: Optimisme Harus Dibangun di Atas Kejujuran
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
- Anies Baswedan Sebut Kabar Dirinya Maju di Pilgub Hanya Pengalihan Isu
“Saat ini, sudah banyak warga yang turut mendaftar,” ujar Diarson.
Diarson juga mengemukakan, gugatan akan dilayangkan karena Anies dinilai tidak memiliki kemampuan yang baik, serta lalai, sehingga banjir mengakibatkan korban jiwa dan materiil yang besar.
Gugatan merupakan upaya hukum untuk memberi efek jera, sehingga bencana yang dinilai sebagai tanggung jawab pemangku kepentingan, tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Saat ini, kami verifikasi dahulu para pendaftarnya sebelum melakukan pendaftaran class action,” ujar Diarson.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
