Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Agnes Gracia terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo..
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E atau Richard Eliezer berpotensi mendapatkan ancaman usai divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara..
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa sejak awal Bharada E bukanlah pelaku terhadap penembakan Brigadir J, namun dia hanya disuruh. Sehingga Kamaruddin mengusulkan Bharada E agar dapat perlindungan. Bharada E telah resmi dijadikan Justice Collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kasus tewasnya Brigadir J. Melansir detiknews pada Selasa 16 Agustus 2022, dengan begitu, Bharada E akan menerima perlindungan penuh dari LPSK. Dan Kamaruddin mendukung hal itu. "Ya memang sudah saya lihat muka Bharada E, sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh, maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa 16 Agustus 2022. Kamaruddin memiliki keyakinan jika Bharada E tidak ada niat jahat. Hal itu dikatakan Kamaruddin berdasarkan mimik muka Bharada E. "Karena saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita yang tidak dimiliki oleh orang lain. Itu karunia Tuhan. Saya melihat muka orang saja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, LPSK menyebut Bharada E adalah pelaku tindak pidana dengan peran minor. Bharada E menembak Brigadir J karena perintah atasannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo. "Menurut catatan kami, memang Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana, tetapi dengan peran minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya. Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana, tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantor LPSK, Senin 15 Agustus 2022. Menurut Hasto, Bharada E telah memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator. Kata dia Bharada E bukanlah pelaku utama. "Tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," ujar Hasto. "Yang kedua, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," sambungnya.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi soal pengabulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas Justice Collaborator yang dilayangkan kliennya. Menurut Ronny, dengan dikabulkannya Justice Collaborator, maka harus ada hak yang diterima oleh Bharada E termasuk keringanan hukuman. Melansir Tribunnews pada Senin 15 Agustus 2022, Ronny juga mengatakan bahwa pihaknya telah menilai kalau Bharada E harus dibebaskan.
Staf mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J mulai Jumat, 12 Agustus 2022.
Terkini.id, Jakarta – Pasca insiden baku tembak mencuri perhatian publik beberapa hari terakhir, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpotensi ditolak.