Terkini.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Agnes Gracia terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK mengatakan bahwa permohonan itu ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
Pasal itu mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
“Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa 14 Maret 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Hasto menjelaskan, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,” jelasnya.
Namun, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rekomendasi itu dikeluarkan agar kedua pihak bisa mendampingi Agnes Gracia dan memastikan hak-hak Agnes dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum bisa terpenuhi.
Khususnya, kata dia, pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Pasal itu tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
