Hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo diringankan oleh Mahkamah Agung atau MA dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup..
Pengamat Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita menyatakan bahwa dirinya tidak yakin Irjen Ferdy Sambo akan mendapat hukuman mati karena telah membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.