Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Komentar

Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo diringankan oleh Mahkamah Agung atau MA dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

Hukuman Ferdy Sambo diringankan dari vonis mati jadi penjara seumur hidup setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Sambo.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi. Ia mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” kata Sobandi kepada Wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja, sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” tambahnya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 13 Februari lalu.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” sambungnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut, Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.