Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Jumat, 19 Juli 2024 di Den Haag, memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat, 26 Januari 2024 secara resmi memerintahkan Israel melakukan semua langkah untuk segera menyetop genosida di Jalur Gaza, Palestina..
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Afrika Selatan yang menuntut kejahatan Israel ke International Court of Justice (ICJ) atau mahkamah internasional..