Kasus dugaan KDRT psikis yang dilakukan istri yang omeli suami mabuk, Valencya, berujung pidana dan menjadi sorotan hingga akhirnya membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin turun tangan
Tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada perempuan berinisial V yang memarahi suami yang mabuk di Karawang, Jawa Barat, berujung pencopotan polisi hingga jaksa.