Baru-baru ini masyarakat tengah ramai membicarakan perihal jaminan hari tua (JHT), dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja baru yang dapat diambil saat usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, hal tersebut menurutnya adalah program baru pemerintahan kabinet Indonesia Maju.
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.
AsosiasiSerikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut pemerintah untuk mencabut empat Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang (UU Cipta Kerja)klaster ketenagakerjaan.