Pegiat media sosial Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pernyataan 'jin buang anak' yang dianggap sebagai ujaran kebencian, Senin 31 Januari 2022 kemarin
Pegiat media sosial Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pernyataan 'jin buang anak' yang dianggap sebagai ujaran kebencian, pada Senin 31 Januari 2022 kemarin.
Pada Senin, 31 Januari 2022, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Edy Mulyadi hari ini, Senin 31 Januari 2022, datang ke Mabes Polri memenuhi panggilan polisi terkait kasus pernyataan 'jin buang anak' yang diduga menghina masyarakat Kalimantan beberapa waktu lalu.
Pernyataan Edy Mulyadi beberapa waktu lalu menuai kecaman hingga terjerat kasus hukum karena menyebut Kalimantan yang menjadi lokasi pemindahan ibu kota negara (IKN) itu, disebutnya sebagai 'tempat jin buang anak'.