Edy Mulyadi Berencana Minta Perlindungan Dewan Pers, PWI Beri Tanggapan Menohok : Anda Jangan Ngaku-Ngaku

Edy Mulyadi Berencana Minta Perlindungan Dewan Pers, PWI Beri Tanggapan Menohok : Anda Jangan Ngaku-Ngaku

R
Merry Lestari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Edy Mulyadi hari ini, Senin 31 Januari 2022, datang ke Mabes Polri memenuhi panggilan polisi terkait kasus pernyataan ‘jin buang anak‘ yang diduga menghina masyarakat Kalimantan beberapa waktu lalu. 

Dikethaui sebelumnya, tim kuasa hukum Edy mengatakan akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak‘, terlebih jika Edy Mulyadi langsung ditahan. 

Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya itu dia berkapasitas sebagai wartawan. 

“Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers minta perlindungan hukum karena, bagaimanapun, Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dan profesinya sudah melekat. Jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum,” ujar pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat dihubungi detikcom, Sabtu, 29 Januari 2022, dikutip dari Terkini.id. 

Kuasa hukum Edy Mulyadi menginginkan, kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang dialami kliennya dapat diselesaikan dengan Undang-Undang Pers (UU Pers). 

Baca Juga

Alasannya, karena Edy Mulyadi mengaku kapasitasnya sebagai wartawan senior yang mengeluarkan pernyataan Kalimantan ‘tempat jin buang anak’ dalam sebuah video viral. 

Namjn siapa sangka, niat Edy Mulyadi itu justru mendapat jawaban menohok dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah. 

Melansir dari Republika, Rusdy mengungkapkan bahwa Edy Mulyadi tak terdaftar sebagai wartawan di website Dewan Pers, www.dewanpers.or.id. 

“Nama Edy Mulyadi tidak terdaftar sebagai wartawan di website Dewan Pers. Edy katanya pernah terdaftar sebagai anggota PWI pada 1995, kalau tidak diperpanjang status keanggotaannya, berarti bukan anggota PWI lagi,” ujar Rusdy di Kantor PWI Kota Depok, Minggu, 30 Januari 2022. 

Terlebih, mengingat Edy yang pernah ikut pileg pada 2019, otomatis juga gugur keanggotaannya sebagai wartawan. 

Rusdy juga menyebut, saat ini, profesi wartawan wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan syarat bernaung di media yang terverifikasi dan tersertifikasi Dewan Pers. 

Peraih Press Card Number One (PCNO) PWI yang akan diserahkan Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara itu mengatakan, seorang wartawan senior harus menunjukan kinerja profesional, independen, memiliki integritas, aktif dalam komunitas dan organisasi kewartawanan terutama PWI. 

Selain itu, seorang wartawan senior juga harus memiliki jejaring yang luas, selalu menjaga hubungan baik dengan narasumber dan masyarakat, serta diakui masyarakat pers sebagai teladan dengan kinerja profesional dan prestasi yang dicapai. 

“Anda itu jangan ngaku-ngaku sebagai wartawan senior. Ada ukurannya seseorang itu sebagai wartawan senior atau bukan. Minimal 25 tahun mengabdi di dunia jurnalistik tanpa henti,” ucap Rusdy. 

“Pernah meliput di beberapa bidang atau desk, politik, ekonomi, sosial, seni dan budaya, olahraga, kriminal, perkotaan. Selain itu juga menghasilkan karya jurnalistik yang berprestasi di tingkat daerah, nasional atau mungkin internasional,” jelasnya. 

Ia juga menambahkan, seorang wartawan senior harus secara konsisten berkontribusi membela kemerdekaan pers lewat berbagai gagasan karya dan kiprahnya memajukan SDM pers Indonesia melalui keterlibatan pribadi, organisasi, lembaga ataupun dalam mensosialisasikan UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

“Ada aturan dan etikanya menggeluti profesi jurnalistik. Ada kaidah bahasa yang baik dan benar yang tentunya mencerdaskan, tidak boleh mengandung unsur SARA, rasis, pornografi, apalagi provokatif, adu domba dan ujaran kebencian. Jadi, saya pikir Pak Edy itu bukan wartawan senior dan bahkan bukan juga mantan wartawan, mungkin lebih tepat, ia ‘bekas’ wartawan,” timpal Rusdy. 

Klaim Edy sebagai wartawan senior dianggap Rusdy telah menciderai profesi wartawan yang memiliki marwah dan ruh mencerdaskan kehidupan bangsa serta sebagai pilar keempat demokrasi yang selalu mengedepankan kebenaran yang berlaku umum dan memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggungjawab. 

“Mau ketawa takut kualat. Anda ingin berlindung di UU Pers, padahal jerat hukum yang menimpa Anda bukanlah produk pers dan karya jurnalistik. Jangan rusak citra wartawan dengan prilaku Anda,” tegas Rusdy. 

Dalam keterangan profilnya, Edy bekerja dan tergabung sebagai wartawan dalam FNN (Forum News Network) yang merupakan portal berita milik PT Forum Adil Mandiri yang sebelumnya dikenal dengan nama Majalah Keadilan. 

Awal karier Edy sebagai wartawan dimulai di Harian Neraca dan terdaftar di PWI sejak 22 Mei 1995. 

Edy juga bergabung sebagai penulis di kolom Kompasiana sejak 2014. 

Edy menulis di kolom keterangan profilnya sebagai seorang jurnalis, media trainer, dan konsultan/praktisi PR. 

Melalui tulisan di Kompasiana, Edy sering melontarkan kritikan atas kinerja Presiden Jokowi. 

Pria kelahiran Jakarta, 8 Januari 1966 ini kemudian berpindah karir dari wartawan ke dunia politik, ikut pemilihan anggota legislatif (pileg) dari PKS pada 2019. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.