Melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penangan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu, 16 Februari 2022, aturan karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dipangkas menjadi 3 x 24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mengatakan akan mengurangi kewajiban masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).