Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 5 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,83 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.
Sanitiar Burhanuddin, selaku Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) akan ajukan banding terkait putusan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yaitu vonis nihil terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, mengenai kasus korupsi PT Asabri.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soeyatso meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit terhadap seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi dan dana pensiun