Terkini, Jeneponto – Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto, Amdy Safri, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Jeneponto, Kamis, 27 Agustus 2026.
Laporan tersebut dibenarkan dengan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/596/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 27 Agustus 2026.
Dalam laporan polisi tersebut, pelapor Amdy Safri menguraikan bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor bernama Lelaki Hardiato Haris.
Dimana terlapor bernama lelaki Hardianto Haris dengan cara terlapor memposting foto dan nama korban di media sosial Facebook dengan tulisan yang menyebut dalam tulisan “Ketua Badan Kehormatan DPRD Jeneponto yang tidak lagi terhormat Melakukan penipuan dan Penggelapan”.
Atas unggahan tersebut, Amdy Safri merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto untuk diproses lebih lanjut.
- DPRD Sulsel Setujui MYP Tahap Dua Rp5 Triliun, Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bupati Jeneponto Buka Kegiatan PKM Berbasis Roadmap PPG UIN Alauddin Makassar
- Dinkes Jeneponto Gelar Aksi Bergizi di MTsN 1 Jeneponto, Libatkan Ratusan Siswa
- Akhir Agustus 2026 Makin Dekat, Promo Honda Merdeka Asmo Sulsel Segera Berakhir
- FER Kendari 2026 Soroti Tata Kelola SDA Sultra dan Dorong Konsep Ekoteologi
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, perbuatan tersebut telah melanggar hak pribadi kliennya dan bertujuan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dirinya.
“Kami tidak akan membiarkan hal ini berlarut-larut.Setiap perbuatan yang melanggar hukum harus mendapatkan tanggung jawab yang setimpal,” ujar Nurul Imam Rahman selaku kuasa hukum pelapor.
Sementara, Terlapor Hardianto Haris membenarkan bahwa dirinya di laporkan ke Polres Jeneponto, ” Iye, saya katanya dilaporkan itu, merasa dicemarkan nama baiknya,” kata Hardianto Haris saat dikonfirmasi Terkini.id, Kamis, 27 Agustus 2026. Malam.
Namun Hardianto Haris membantah uraian dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/596/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 27 Agustus 2026. Yang menguraikan “Dimana terlapor bernama lelaki Hardianto Haris dengan cara terlapor memposting foto dan nama korban di media sosial Facebook dengan tulisan yang menyebut dalam tulisan “Ketua Badan Kehormatan DPRD Jeneponto yang tidak lagi terhormat Melakukan penipuan dan Penggelapan”.
“Saya sudah beberapa tahun tidak punya akun Facebook, sudah kurang lebih 5 tahun saya tidak punya akun Facebook,” katanya dengan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
