Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengarahkan setiap desa agar membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menyebar formulir kesehatan masyarakat guna mendeteksi penularan dan melacak penyebaran virus SARS-CoV-2 atau Corona penyebab Covid-19 di lingkup pedesaan.