Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat segera melakukan balik nama sertipikat tanah setelah transaksi jual beli agar kepemilikan sah dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan bahwa masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat. Bahkan, menurut data Badan Pertanahan Negara (BPN) hanya 46 persen dari total 26 juta bidang tanah yang terdaftar pada 2016.