Terkini, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah guna mencegah potensi penyerobotan.
Upaya perlindungan tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui penguatan aspek legalitas kepemilikan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kepastian batas tanah dan kepemilikan sertipikat merupakan faktor utama dalam melindungi hak atas tanah.
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas tanah sebaiknya menggunakan patok permanen seperti beton, kayu, atau besi.
- Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum untuk Dukung Operasional Pelabuhan
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 130 Persen di Sulsel
- Arodian Molis Buka Showroom di Gowa, Tawarkan Motor Listrik Roda Tiga yang Hemat Biaya 4 Kali Lipat
- Ngaku Rumah Digeledah dan Anak Diancam Diseret Kasus PBG Gowa, Saksi Minta Perlindungan Kapolri dan DPR RI
- Temui Gubernur Sulsel, IAS: Golkar Selalu Sejalan dengan Pemerintahan
Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas juga dinilai penting guna menghindari konflik di kemudian hari.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Shamy menekankan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah sebagai bukti hukum yang sah.
Sertipikat yang diterbitkan ATR/BPN memiliki kekuatan hukum dalam menghadapi potensi sengketa.
Selain aspek legal, masyarakat juga diingatkan agar tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
