Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki e-KTP . Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelasakan ketentuan WNA boleh punya e-KTP. Zudan mengungkapkan setiap WNA diberikan e-KTP untuk mereka yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).