Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD soal kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Kopda Andreas Dwi Atmoko alias Kopda DA, pelaku tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, mengaku bahwa Kol Inf Priyanto yang menyuruhnya untuk membuang para korban ke Sungai.
Salah satu pelaku tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/Merdeka.