Terkini.id, Jakarta – Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup serta dipecat dari TNI AD soal kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Kuasa hukum Priyanto, Mayor Chk TB Harefa menjelaskan, kliennya ikhlas terhadap tuntutan yang diberikan tersebut.
“Artinya untuk mencabut dari dinas TNI, kami juga sudah sepakat. Artinya ya kami sudah ikhlas lah dari terdakwa bahwa dipecat pun terdakwa sudah terima,” kata Harefa dikutip detik.com, Selasa 10 Mei 2022
Harefa mengungkapkan, Priyanto ikhlas serta menerima tuntutan tersebut. Priyanto pun menyesal karena perbuatannya pada TNI, khususnya TNI AD.
“Karena rasa penyesalan tadi seperti yang disampaikan tadi ya. Sudah menyesal terhadap TNI, khususnya Angkatan Darat,” ucap Harefa.
- Resmi! Eks Prajurit TNI, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Kronologi Kasusnya?
- Kolonel Priyanto dikenai Pasal Pembunuhan Berencana Oleh Odmil
- Kolonel Priyanto Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa: Harusnya Hukuman Mati
- Brigjen TNI Kemas: Tahap Proses Penyidikan Telah Selesai, Kolonel Priyanto Beserta Rekan Segera Diadili
- Ini Mobil yang Digunakan Kolonel Priyanto di Kasus Pembunuhan Handi dan Salsa
Sebelumnya diberitakan, Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup soal kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Selain itu, oditur militer turut menuntut Kolonel Priyanto agar dipecat dari instansi TNI AD.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy.
Kolonel Priyanto disebur jaksa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal saat Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.
Akan tetapi, ia tidak menolong korban, Kolonel Priyanto cs lantas membawa korban sampai keluar dari Jabar lalu membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.
Diketahui, Salsa dibuang ke sungai dalam keadaan meninggal dunia. Sementara,Handi diduga dibuang ke sungai dalam keadaan masih hidup. Lalu, Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu.
Dari tiga tersangka, Kolonel Priyanto adalah pihak yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit usai tabrakan dengan mobilnya. Dirinya pun yang punya ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.