Penyidik Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan berkas perkara kasus pelanggaran ketenagakerjaan kepada pihak Korwas Polda Sulawesi Selatan pada hari Jum'at, 8 Oktober 2021 di Mapolda Sulsel kota Makassar.